FISHERIES FARMAKOLOGI

 Hai.. sobat fisheries,... jangan kaget ya judul postingan kali ini agak intelek 

Kali ini memang kita akan membahas tentang Fisheries farmakologi yaitu ilmu tentang obat Ikan. 

Dasar hukum tentang fish farmakologi ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. PER.01/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan. 

Biar sobat fisheries gak salah lagi milih obat buat nyembuhin ikannya yang sakit, ada beberapa klasifikasi bahaya :

1. Obat Keras (kode merah bulat)

    Bila penggunaan tidak sesuai dapat menimbulkan bahaya bagi ikan, lingkungan dan manusia yang mengkonsumsi. Penggunaannya harus dengan resep dokter hewan. Diberi tanda klasifikasi obat ikan  lingkaran bulat warna merah.

Contoh obat keras yang diperbolehkan:

Anti mikroba :

Non-Antimikroba:


 


2. Obat Bebas Terbatas

- Diberikan untuk jenis ikan tertentu dengan ketentuan tertentu. Jumlah dosis bentuk sediaan dan permakaian tertentu. Obat ini ditandai dengan klasifikasi warna bulat biru.   

3. Obat Bebas

Diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep obat dokter. Diberi tanda klasifikasi bulat hijau.

Dibawah Ini beberapa macam obat sesuai klasifikasinya

Obat  Keras yang dilarang





Obat Bebas Terbatas :

 

Nah itu dia daftar obat ikan yang boleh dan dilarang. Dengan bijak dalam penggunaan obat ikan, kita akan mendukung produksi perikanan yang aman dan bertanggung jawab sesuai konsep CBIB.

kusma.kkp2021




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAGGOT; GELI-GELI BAWA REZEKI

IKAN ENDEMIK KHAS KABUPATEN SEMARANG

KARTU NELAYAN