KARTU NELAYAN
KARTU NELAYAN; MENAIKKAN DERAJAT PROFESI NELAYAN
Nelayan selama ini
bukan dianggap sebagai profesi. Padahal salah satu bidang pekerjaan yang cukup
bonafit dan menunjang usaha perikanan dan kelautan. Hal ini terbukti dari KTP
di bagian pekerjaan, tidak tersedia ruang untuk profesi nelayan, para nelayan
terpaksa menyebut pekejaan mereka dalam kategori “swasta”.
Kondisi
tersebut memicu Pemerintah dalam hal ini KKP menerbitkan KARTU NELAYAN. Kartu
Nelayan berfungsi sebagai identitas profesi nelayan. Kartu ini diterbitkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Direktorat Jendral Tangkap , dan
dibantu distribusinya oleh Dinas Perikanan Provinsi maupun Kota. Kartu ini
berfungsi sebagai database untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan; selain itu untuk memudahkan dalam pembinaan nelayan dalam pelaksanaan
program kementerian. Informasi yang terdapat dalam Kartu Nelayan antara lain
Nomor Register Kartu, Nama, Alamat, NIK, masa Berlaku Kartu Nelayan dan Tanda
tangan nelayan.
Banyak keuntungan
yang didapat bagi pemegang Kartu Nelayan, diantaranya adalah mendapat bantuan
premi asuransi bagi nelayan (BPAN). Maksud dan tujuan penerbitan BPAN adalah
memberikan perlindungan bagi individu nelayan dalam keberlangsungan usahanya atas
resiko yang dihadapi seperti kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan atas
kecelakaan kerja.
Syarat Untuk
Menjadi Anggota Asuransi Nelayan adalah
:
1. Memiliki Kartu Nelayan yang masih berlaku;
2. Memiliki rekening tabungan atau membuat Surat Pernyataan Kesanggupan
memiliki rekening tabungan;
3. Menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
4. Berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;
5. Tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari Pemerintah Daerah atau pernah
mendapatkan program asuransi dari Pemerintah Daerah namun Polis asuransinya sudah berakhir masa
berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda;
6. Bagi Nelayan yang telah mendapatkan bantuan
premi asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 tidak boleh diusulkan kembali dan diharapkan dapat mengikuti program asuransi secara mandiri;
7.Tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
8. Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi.
Besarnya santunan
bagi nelayan yang telah masuk dalam tanggungan auransi nelayan tergantung dari
kegiatan yang dilakukan. Apabila resiko diterima saat melakukan aktifitas perikanan maka akan mendapatkan
santunan 200 juta rupiah bagi yang meninggal, 100 juta bagi yang mengalami
cacat tetap dan 20 juta bagi biaya pengobatan. Untuk nelayan yang mengalami
kecelakaan diluar aktifitas perikanan maka akan mendapatkan santunan 160 juta bila meninggal
dunia, 100 juta bagi yang mengalami cacat tetap dan 20 juta untuk pengobatan.
Saatnya
sekarang nelayan sejahtera dan terjamin dalam melakukan aktifitasnya.
Profesi nelayan adalah profesi yang bergengsi dan memupuk jiwa
generasi muda untuk bangga menjadi
nelayan. (kusma. Agustus2017)
Komentar
Posting Komentar