KARTU NELAYAN

KARTU NELAYAN;  MENAIKKAN DERAJAT PROFESI NELAYAN

Nelayan selama ini bukan dianggap sebagai profesi. Padahal salah satu bidang pekerjaan yang cukup bonafit dan menunjang usaha perikanan dan kelautan. Hal ini terbukti dari KTP di bagian pekerjaan, tidak tersedia ruang untuk profesi nelayan, para nelayan terpaksa menyebut pekejaan mereka dalam kategori “swasta”.
Kondisi tersebut memicu Pemerintah dalam hal ini KKP menerbitkan KARTU NELAYAN. Kartu Nelayan berfungsi sebagai identitas profesi nelayan. Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Direktorat Jendral Tangkap , dan dibantu distribusinya oleh Dinas Perikanan Provinsi maupun Kota. Kartu ini berfungsi sebagai database untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan; selain itu untuk memudahkan dalam pembinaan nelayan dalam pelaksanaan program kementerian. Informasi yang terdapat dalam Kartu Nelayan antara lain Nomor Register Kartu, Nama, Alamat, NIK, masa Berlaku Kartu Nelayan dan Tanda tangan nelayan.


Banyak keuntungan yang didapat bagi pemegang Kartu Nelayan, diantaranya adalah mendapat bantuan premi asuransi bagi nelayan (BPAN). Maksud dan tujuan penerbitan BPAN adalah memberikan perlindungan bagi individu nelayan dalam keberlangsungan usahanya atas resiko yang dihadapi seperti kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan atas kecelakaan kerja.  
Syarat Untuk Menjadi Anggota Asuransi  Nelayan adalah :
1.  Memiliki Kartu Nelayan yang masih berlaku;
2.  Memiliki rekening tabungan atau membuat Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki    rekening tabungan;
3. Menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
4.  Berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;
5. Tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari Pemerintah Daerah atau pernah mendapatkan program asuransi dari Pemerintah Daerah namun Polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda;
6. Bagi Nelayan yang telah mendapatkan bantuan premi asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 tidak boleh diusulkan kembali dan diharapkan dapat mengikuti program asuransi secara mandiri;
7.Tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
8.  Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi.
Besarnya santunan bagi nelayan yang telah masuk dalam tanggungan auransi nelayan tergantung dari kegiatan yang dilakukan. Apabila resiko diterima saat melakukan aktifitas perikanan maka akan mendapatkan santunan 200 juta rupiah bagi yang meninggal, 100 juta bagi yang mengalami cacat tetap dan 20 juta bagi biaya pengobatan. Untuk nelayan yang mengalami kecelakaan diluar aktifitas perikanan maka akan mendapatkan santunan 160 juta bila meninggal dunia, 100 juta bagi yang mengalami cacat tetap dan 20 juta untuk pengobatan.
Saatnya sekarang nelayan sejahtera dan terjamin dalam melakukan aktifitasnya. Profesi nelayan adalah profesi yang bergengsi dan memupuk jiwa generasi muda  untuk bangga menjadi nelayan. (kusma. Agustus2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAGGOT; GELI-GELI BAWA REZEKI

IKAN ENDEMIK KHAS KABUPATEN SEMARANG