SEHATKAN; Sertifikasi Hak Atas Tanah Usaha Perikanan
Yuhui.... Program Sertifikasi atas lahan budidaya perikanan telah tiba. Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Jokowi, untuk mempermudah proses sertifikasi Tanah Rakyat maka Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Budidaya telah menerbitkan PERDIRJEN No. 359/PER-DJPB/2018. Peraturan ini berisi tentang petunjuk teknis Pemberdayaan usaha perikanan untuk akses pembiayaan melalui sertifikasi hak atas tanah.
Sertifikat Hak Atas Tanah Usaha Perikanan (Sehatkan) merupakan program dari Dirjen Perikanan Budidaya bekerjasama dengan Kemen ATR/BPN
Tahapan dari
sehatkan mulai dari prasertifikasi dan pascasertifikasi
Program
Sehatkan melibatkan banyak pihak antara lain BPN, KemenKOP UKM, Kementan, KKP
dan Kemendagri. Masing-masing pihak memiliki tugas dan peran.
Alur kegiatan
Pemberdayaan SHAT di Kabupaten/Kota:
- Koordinasi OPD dengan Kantor pertanahan
setempat
- Sosialisi,
Inventaris, identifikasi cp/cl pengajuan SHAT budidaya
- menerbitkan
daftar nominatif diserahkan ke BPN untuk diproses
@ Syarat yang harus
dipersiapkan oleh Pengusul SHAT budidaya :
- FC KK/KTP
dilegalisir;
- FC Buku Letter
C dilegalisir;
- Bukti perolehan
tanah seperti kwitansi, patok D akta jual beli, akta Hibah, Akta waris
- FC SPPT PBB
terbaru dilegalisir;
- Surat-surat
pendukung lainnya : surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan
perolehan tanah, surat keterangan riwayat tanah, berita acara kesaksian dll.
Untuk lebih jelas, bisa menghubungi kantor Dinas perikanan di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sertifikat ditangan, Kembangkan Usaha Perikanan.
kusma_kkp2021
Komentar
Posting Komentar