SEHATKAN; Sertifikasi Hak Atas Tanah Usaha Perikanan

 Yuhui.... Program Sertifikasi atas lahan budidaya perikanan telah tiba. Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Jokowi, untuk mempermudah proses sertifikasi Tanah Rakyat maka Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Budidaya telah menerbitkan PERDIRJEN No. 359/PER-DJPB/2018. Peraturan ini berisi tentang petunjuk teknis Pemberdayaan usaha perikanan untuk akses pembiayaan melalui sertifikasi hak atas tanah. 



Sertifikat Hak Atas Tanah Usaha Perikanan (Sehatkan) merupakan program dari Dirjen Perikanan Budidaya bekerjasama dengan Kemen ATR/BPN

Tahapan dari sehatkan mulai dari prasertifikasi dan pascasertifikasi

Program Sehatkan melibatkan banyak pihak antara lain BPN, KemenKOP UKM, Kementan, KKP dan Kemendagri. Masing-masing pihak memiliki tugas dan peran.

Alur kegiatan Pemberdayaan SHAT di Kabupaten/Kota:

@Tahap Prasertifikasi :

 - Koordinasi OPD dengan Kantor pertanahan setempat

- Sosialisi, Inventaris, identifikasi cp/cl pengajuan SHAT budidaya

- menerbitkan daftar nominatif diserahkan ke BPN untuk diproses

@ Syarat yang harus dipersiapkan oleh Pengusul SHAT budidaya :

- FC KK/KTP dilegalisir;

- FC Buku Letter C dilegalisir;

- Bukti perolehan tanah seperti kwitansi, patok D akta jual beli, akta Hibah, Akta waris

- FC SPPT PBB terbaru dilegalisir;

- Surat-surat pendukung lainnya : surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan perolehan tanah, surat keterangan riwayat tanah, berita acara kesaksian dll.


Untuk lebih jelas, bisa menghubungi kantor Dinas perikanan di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sertifikat ditangan, Kembangkan Usaha Perikanan.

kusma_kkp2021



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAGGOT; GELI-GELI BAWA REZEKI

IKAN ENDEMIK KHAS KABUPATEN SEMARANG

Sidat, Si Licin Bergizi Tinggi dengan harga Jual yang Wow Banget