Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)
Usaha budidaya perikanan merupakan usaha yang beresiko besar. Gagal panen, bencana alam ataupun serangan penyakit mebayang-bayangi para pembudidaya terutama pembudidaya yang bermodal kecil. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan kebijakan mengenai bantuan pemberian premi asuransi bagi pembudidaya kecil. Untuk menguatkan telah diterbitkan SK Dirjen Perikanan Budidaya no 48/PerDJPB/2020.Dengan adanya asuransi ini, diharapkan pembudidaya akan mampu survive dari resiko usaha, serta memiliki modal untuk memulai usaha selanjutnya. Selain itu juga akan menambah nilai tambah dan jaminan usaha untuk mendapatkan bantuan modal dari lembaga permodalan.
APPIK ini bisa dimanfaatkan untuk para pembudidaya kecil dengan ukuran lahan minimal 200m2 dan maksimal 2 Ha.
APPIK memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidaya ikan, antara lain benih, pakan, pupuk, obat ikan, akibat bencana alam ataupun wabah penyakit.
Syarat penerima bantuan pembayaran premi asuransi adalah :
1. Terdaftar dalam database KUSUKA
2. Diutmakan pembudidaya yang telah memiliki sertifikat CBIB
3. Pembudidaya yang melakukan usaha pembesaran bandeng, nila, udang, lele, polikultur dengan teknologi sederhana dengan luas maksimal 2 Ha untuk airtawar dan 5 ha untuk budidaya air payau.
4. memiliki rekening tabungan dan sanggup membuka rekening tabungan
5. bukan kepala desa, perangkat desa, anggota legislatif , PNSmaupun PPB
6. tidak pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
g. patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi perikanan.
Demikian salah satu kebijakan dari KKP yang diharapkan bisa membantu pembudidaya kecil, untuk terus semangat dan meningkatkan kesejahteraannya.
kusma_kkp2020
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus