CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)
PRODUKSI
BENIH LELE BERSERTIFIKAT
MELALUI CPIB
Kebutuhan
benih lele, semakin meningkat seiring dengan usaha budidaya lele yang makin
bertambah. Disamping itu, menuju perdagangan bebas dan kesadaran akan keamanan
pangan, maka standar pangan perlu jaminan akan keamanannya. Salah satu yang diminta
adalah dari standar benih yang digunakan. Untuk mendapatkan benih yang
tersertifikat, harus melalui sistem pembenihan yang baik (CPIB).
Tujuan
dari sertifikasi CPIB adalah :
Memperkuat daya saing
nasional.
Memperbaiki transparansi
dan efesiensi pasar.
Melindungi keselamatan
konsumen, kesehatan , lingkungan dan keamanan masyarakat.
Persyaratan usaha pembenihan yang baik adalah :
- Lokasi ( bebas banjir, bebas cemaran industri,
pertanian, lahan pemukiman, mudah dijangkau)
- Sumber air (tersedia sepanjang tahun, bebas
pencemaran)
- Tenaga kerja ( tenaga kerja yang berkompetnsi )
- Kelayakan Fasilitas : -bangunan ; - kolam pemijahan/ penetasan ; - sarana filtrasi - kolam
pemeliharaan benih; - bak karantina
, - kolam kultur pakan , - bak
emeliharaan induk -
pengolahan limbah
Selain itu dalam CPIB juga penting
untuk dilengkapi sarana BIOSECURITY :
- Pagar (pemagaran lokasi usaha )
-
Sekat antara Unit ProduksiI
-
Sarana Sterilisasi Peralatan
-
Sarana Sterilisasi Alas Kaki
-
Sarana Sterilisasi Tangan
-
Pakaian Kerja
Proses produksi dalam usaha
pembenihan juga tak lepas dari Biosecurity. Tahapannya adalah :
Manajemen induk -àPemijahan --à Penetasan telur --à Perawatan benih
-à Panen ---à distribusi
Sertifikat CPIB diterbitkan oleh Dinas
Perikanan dan Kelautan Provinsi. Tahapan melalui identifikasi, monitoring,
pennilaian dan evaluasi. Pembenih yang lulus akan mendapatkan sertifikat CPIB.(KUSMA.2018)
Komentar
Posting Komentar