IUM BUKTI LEGALITAS USAHA BUDIDAYA PERIKANAN
Usaha Mikro kecil dan menengah
(UMKM) sektor Kelautan Perikanan merupakan kegiatan usaha yang potensial untuk
mengentaskan kemiskinan, memperluas lapangan kerja dan memberikan layanan
ekonomi kepada masyarakat secara lebih luas. Pemerintah, termasuk juga
Kementerian kelautan dan Perikanan menyusun kebijakan yang diarahkan untuk
mendukung usaha penanggulangan kemiskinan, dan meningkatkan konstribusi dalam
meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah.
Usaha mikro, kecil dan menengah
perlu diberdayakan dengan cara menumbuhkan iklim usaha yang mendukung, dan
mengembangkan dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah. Sebagian besar
pelaku utama dan usaha perikanan merupakan usaha mikro dan kecil. Sehingga
peran KKP melalui penyuluh perikanan sangat strategis untuk mensukseskan usaha
mikro tersebut.
Di sektor perikanan kelautan,
pelaku utama dan usaha dibagi menjadi 5 (lima) berdasarkan usahanya yaitu
perikanan budidaya, pengolah dan pemasar, penangkapan ikan, petambak garam dan
pelestari alam. Dari kelima jenis usaha tersebut, perikanan budidaya dan pengolah
sebagian besar masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.
Kriteria Usaha Mikro : usaha
perorangan ataupun kelompok binaan penyuluh, memiliki kekayaan /modal usaha
< Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet tahunan paling
banyak Rp. 300.000.000,-. Sedangkan untuk usaha kecil, kategorinya adalah yang
memiliki modal usaha Rp.50.000.000,- s/d 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan
bangunan). Sedangkan omzet penjualannya mencapai Rp. 300.000.000; s/d Rp.
2.500.000.000,- /Tahun.
Izin Usaha Mikro kecil (IUMK)
adalah tanda legalitas kepada pelaku usaha sebagai tanda kepastian hukum dan
sarana pemberdayaan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Manfaat IUMK : mendapatkan
kepastian dan perlindungan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan
pendampingan dan pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan,
mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan program dari pemerintah pusat, daerah
atau lembaga lain.
Pelaku utama dan Pelaku usaha perikanan, diharapkan
memiliki IUM ini sebagai bukti legalitas usahanya. Untuk mengurus IUM cukup
mudah. Persyaratan IUMK : KTP, KK, Pengantar dari Desa mengisi Formulir
permohonan IUM yg ditujukan ke Camat setampat serta Foto Berwarna 4x6 2 lbr.
Proses pengurusan IUM cukup cepat, maksimal 2X 24 jam kerja aktif Kecamatn,
harus sudah terselesaikan. Jadi marilah kita dorong pelaku-pelaku usaha bidang
perikanan untuk memiliki IUM. (KusmaKKP-2018)
Komentar
Posting Komentar