IUM BUKTI LEGALITAS USAHA BUDIDAYA PERIKANAN

Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor Kelautan Perikanan merupakan kegiatan usaha yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan, memperluas lapangan kerja dan memberikan layanan ekonomi kepada masyarakat secara lebih luas. Pemerintah, termasuk juga Kementerian kelautan dan Perikanan menyusun kebijakan yang diarahkan untuk mendukung usaha penanggulangan kemiskinan, dan meningkatkan konstribusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah.
Usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan dengan cara menumbuhkan iklim usaha yang mendukung, dan mengembangkan dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah. Sebagian besar pelaku utama dan usaha perikanan merupakan usaha mikro dan kecil. Sehingga peran KKP melalui penyuluh perikanan sangat strategis untuk mensukseskan usaha mikro tersebut.
Di sektor perikanan kelautan, pelaku utama dan usaha dibagi menjadi 5 (lima) berdasarkan usahanya yaitu perikanan budidaya, pengolah dan pemasar, penangkapan ikan, petambak garam dan pelestari alam. Dari kelima jenis usaha tersebut, perikanan budidaya dan pengolah sebagian besar masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.
Kriteria Usaha Mikro : usaha perorangan ataupun kelompok binaan penyuluh, memiliki kekayaan /modal usaha < Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-. Sedangkan untuk usaha kecil, kategorinya adalah yang memiliki modal usaha Rp.50.000.000,- s/d 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan). Sedangkan omzet penjualannya mencapai Rp. 300.000.000; s/d Rp. 2.500.000.000,- /Tahun.


Izin Usaha Mikro kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada pelaku usaha sebagai tanda kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Manfaat IUMK : mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan program dari pemerintah pusat, daerah atau lembaga lain.
Pelaku utama dan Pelaku usaha perikanan, diharapkan memiliki IUM ini sebagai bukti legalitas usahanya. Untuk mengurus IUM cukup mudah. Persyaratan IUMK : KTP, KK, Pengantar dari Desa mengisi Formulir permohonan IUM yg ditujukan ke Camat setampat serta Foto Berwarna 4x6 2 lbr. Proses pengurusan IUM cukup cepat, maksimal 2X 24 jam kerja aktif Kecamatn, harus sudah terselesaikan. Jadi marilah kita dorong pelaku-pelaku usaha bidang perikanan untuk memiliki IUM. (KusmaKKP-2018)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAGGOT; GELI-GELI BAWA REZEKI

IKAN ENDEMIK KHAS KABUPATEN SEMARANG

Sidat, Si Licin Bergizi Tinggi dengan harga Jual yang Wow Banget