WASPADA!!!.. PRAKTEK BLUE WATER CRIME FISHING DI WILAYAH LAUT INDONESIA

Wilayah laut Indonesia dengan luas 8,1 juta KM2 menyimpan  banyak potensi sumberdaya alam baik dari perikanan maupun hasil tambang mineral. Data dari KKP, 2014 menyebutkan bahwa stok ikan nasional mencapai 6,5 juta ton pertahun, dan mampu menghidupi 2,7 juta rumah tangga nelayan. Selain itu potensi budidaya laut ada sekitar 12 juta Hektar dan layak untuk dikembangkan.  Sumberdaya laut yang cukup melimpah tersebut sangat rentan akan aksi blue water crime fishing. Aksi blue water fishing diantaranya adalah illegal, unreported, unregulated (IUU)  fishing. Akibat aksi ini Indonesia mengalami kerugian mencapai 240 trilyun pertahun.
Apakah IUU Fishing itu?
IUU Fishing merupakan aksi illegal yang melanggar hukum perikanan di Indonesia yang telah diatur melalui UU No 31/2007. Aksi IUU fishing ini antara lain berupa :
1.       Penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia tanpa Izin
2.       Kapal asing yang menggunakan izin palsu untuk bisa menangkap ikan di wilayah Indonesia
3.       Hasil tangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan
4.       Membawa hasil tangkapan langsung keluar negeri
5.       Menggunakan alat penangkapan ikan terlarang
6.       Menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis/ukuran alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin.
Dalam melakukan aksinya, pelaku IUU Fishing menggunakan modus operandi :
1.       Double Flagging, artinya bendera kapal ganda, yaitu kapal memilki dua bendera kebangsaan yang berbeda sehingga bisa diubah sesuai dengan wilayah tangkapannya.
2.       Memanipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks asing menjadi Kapal Indonesia (manipulasi delition certificate dan Bill of Sale)
3.       Transhipment di tengah laut. Hasil tangkapan dari kapal Indonesia dipindahkan ke kapal asing ditengah laut tanpa terlebih dahulu dilaporkan ke pangkalan pelabuhan.
4.       Mematikan/mengalihkan Vessel Monitoring System (VMS) ke Kapal lain.
5.       Satu izin digunakan untuk beberapa  kapal yang sengaja dibuat serupa bentuk dan warnanya.
6.       Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindari badai.
7.       Melakukan lintas damai di wilayah perairan Indonesia namun tidak menyimpan alat penangkapan didalam palka.

Pelarangan aksi IUU Fishing ini sudah diterapkan sejak diterbitkan UU mengenai perikanan Indonesia, namun baru ramai dibicarakan beberapa waktu ini sejak kepemimpinan Ibu Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penerapan UU secara tegas sangat berdampak terhadap pengurangan aksi Illegal fishing di Wilayah Indonesia. Dampak dari ini tentunya akan meningkatkan hasil tangkapan dari Nelayan Indonesia sendiri. Data kapal asing yang berhasil ditangkap sejak Tahun 2008-2013 diperlihatkan dalam tabel berikut :

NO
Negara Asal
Jumlah Kapal
1
Vietnam
409
2
Thailand
99
3
Malaysia
78
4
Filipina
51
5
Tiongkok
31
TOTAL
668

Wilayah Indonesia yang  Rawan aksi IUU Fishing



Kewaspadaan kita terhadap praktek Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing akan turut menjaga keutuhan sumberdaya perikanan laut Indonesia dari pencurian kapal asing. Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia harus tetap waspada dan meningkatkan kecintaan kita terhadap Wilayah kesatuan Republik Indonesia. (kusma.KKP2018)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAGGOT; GELI-GELI BAWA REZEKI

IKAN ENDEMIK KHAS KABUPATEN SEMARANG

Sidat, Si Licin Bergizi Tinggi dengan harga Jual yang Wow Banget