WASPADA!!!.. PRAKTEK BLUE WATER CRIME FISHING DI WILAYAH LAUT INDONESIA
Wilayah laut Indonesia dengan luas 8,1 juta
KM2 menyimpan banyak potensi sumberdaya
alam baik dari perikanan maupun hasil tambang mineral. Data dari KKP, 2014
menyebutkan bahwa stok ikan nasional mencapai 6,5 juta ton pertahun, dan mampu
menghidupi 2,7 juta rumah tangga nelayan. Selain itu potensi budidaya laut ada
sekitar 12 juta Hektar dan layak untuk dikembangkan. Sumberdaya laut yang cukup melimpah tersebut
sangat rentan akan aksi blue water crime fishing. Aksi blue water fishing
diantaranya adalah illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing. Akibat aksi ini Indonesia mengalami
kerugian mencapai 240 trilyun pertahun.
Apakah IUU Fishing itu?
IUU Fishing merupakan aksi illegal yang
melanggar hukum perikanan di Indonesia yang telah diatur melalui UU No 31/2007.
Aksi IUU fishing ini antara lain berupa :
1. Penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Negara
Republik Indonesia tanpa Izin
2. Kapal asing yang menggunakan izin palsu untuk bisa menangkap ikan di
wilayah Indonesia
3. Hasil tangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan
4. Membawa hasil tangkapan langsung keluar negeri
5. Menggunakan alat penangkapan ikan terlarang
6. Menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis/ukuran alat tangkap
yang tidak sesuai dengan izin.
Dalam melakukan aksinya, pelaku IUU Fishing menggunakan
modus operandi :
1. Double Flagging, artinya bendera kapal ganda, yaitu kapal memilki
dua bendera kebangsaan yang berbeda sehingga bisa diubah sesuai dengan wilayah
tangkapannya.
2. Memanipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks asing menjadi Kapal
Indonesia (manipulasi delition certificate dan Bill of Sale)
3. Transhipment di tengah laut. Hasil tangkapan dari kapal Indonesia
dipindahkan ke kapal asing ditengah laut tanpa terlebih dahulu dilaporkan ke
pangkalan pelabuhan.
4. Mematikan/mengalihkan Vessel Monitoring System (VMS) ke Kapal lain.
5. Satu izin digunakan untuk beberapa
kapal yang sengaja dibuat serupa bentuk dan warnanya.
6. Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindari
badai.
7. Melakukan lintas damai di wilayah perairan Indonesia namun tidak
menyimpan alat penangkapan didalam palka.
Pelarangan aksi IUU Fishing ini sudah diterapkan sejak
diterbitkan UU mengenai perikanan Indonesia, namun baru ramai dibicarakan beberapa
waktu ini sejak kepemimpinan Ibu Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Penerapan UU secara tegas sangat berdampak terhadap pengurangan aksi
Illegal fishing di Wilayah Indonesia. Dampak dari ini tentunya akan
meningkatkan hasil tangkapan dari Nelayan Indonesia sendiri. Data kapal asing
yang berhasil ditangkap sejak Tahun 2008-2013 diperlihatkan dalam tabel berikut
:
NO
|
Negara Asal
|
Jumlah Kapal
|
1
|
Vietnam
|
409
|
2
|
Thailand
|
99
|
3
|
Malaysia
|
78
|
4
|
Filipina
|
51
|
5
|
Tiongkok
|
31
|
TOTAL
|
668
|
Wilayah Indonesia yang
Rawan aksi IUU Fishing
Kewaspadaan kita terhadap praktek Illegal, Unreported dan
Unregulated Fishing akan turut menjaga keutuhan sumberdaya perikanan laut
Indonesia dari pencurian kapal asing. Oleh karena itu sebagai warga negara
Indonesia harus tetap waspada dan meningkatkan kecintaan kita terhadap Wilayah
kesatuan Republik Indonesia. (kusma.KKP2018)
Komentar
Posting Komentar