KARTU NELAYAN
KARTU NELAYAN; MENAIKKAN DERAJAT PROFESI NELAYAN Nelayan selama ini bukan dianggap sebagai profesi. Padahal salah satu bidang pekerjaan yang cukup bonafit dan menunjang usaha perikanan dan kelautan. Hal ini terbukti dari KTP di bagian pekerjaan, tidak tersedia ruang untuk profesi nelayan, para nelayan terpaksa menyebut pekejaan mereka dalam kategori “swasta”. Kondisi tersebut memicu Pemerintah dalam hal ini KKP menerbitkan KARTU NELAYAN. Kartu Nelayan berfungsi sebagai identitas profesi nelayan. Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Direktorat Jendral Tangkap , dan dibantu distribusinya oleh Dinas Perikanan Provinsi maupun Kota. Kartu ini berfungsi sebagai database untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan; selain itu untuk memudahkan dalam pembinaan nelayan dalam pelaksanaan program kementerian. Informasi yang terdapat dalam Kartu Nelayan antara lain Nomor Register Kartu, Nama, Alamat, NIK, masa Berlaku Kartu Nelayan dan Tanda